Putusan Inkracht PN Jakpus Ungkap Skandal Dana Hibah: DK PWI Menang, Jalan Terbuka bagi KPK Proses Dugaan Korupsi Hendry Bangun Cs

Nasional229 Dilihat
banner 468x60

Manuver Hendry Ch Bangun cs Sia – sia, hanya Mempermalukan PWI

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan etika dan moral. Ia berharap seluruh anggota PWI menjadikan momentum ini sebagai pelajaran penting untuk menjauhkan organisasi profesi dari kepentingan pragmatis dan korupsi terselubung.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Hendry Bangun tidak lagi memiliki legal standing dalam tubuh PWI setelah pemberhentiannya yang sah sejak 16 Juli 2024. Karena itu, seluruh upaya hukum yang dilakukan dinilai sebagai manuver sia-sia yang justru mempermalukan PWI.

banner 300250

“Sudah saatnya PWI melangkah ke depan. Tidak ada tempat bagi orang-orang yang mencoreng nama organisasi demi ambisi pribadi dan materi. Kami mendukung penuh langkah hukum selanjutnya,” tegas Zulmansyah.

BACA JUGA :  Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Dengan putusan pengadilan yang menguatkan tindakan DK PWI, sorotan kini bergeser ke lembaga penegak hukum. Akankah KPK dan kepolisian bertindak tegas? Atau publik kembali disuguhkan drama panjang impunitas kelas elit?

Ketika Putusan Inkracht Menelanjangi Skandal: DK PWI Menang, Saatnya KPK dan Polri Bertindak!

Sebuah kepastian hukum akhirnya menancap kuat di tubuh organisasi jurnalis tertua di negeri ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, terhadap para anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Putusan ini tidak hanya menyudahi drama panjang internal organisasi, tetapi juga membuka tirai kebobrokan yang selama ini coba disembunyikan: skandal “cashback” dana hibah BUMN.

BACA JUGA :  Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

Putusan perkara perdata No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena menyangkut urusan internal organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, gugatan Sayid terhadap sembilan tergugat—termasuk Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dan Wakil Ketua DK Uni Lubis—secara resmi ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini sudah inkracht, karena Sayid tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu yang diberikan.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Komentar