Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Menang dalam Perkara Dana Hibah BUMN
KOPII, Jakarta – Kemenangan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam perkara gugatan perdata mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka babak baru dalam pembongkaran dugaan korupsi dana hibah BUMN yang menyeret nama-nama besar dalam tubuh PWI. Putusan ini bukan hanya menegaskan legalitas tindakan DK PWI, tetapi juga menjadi isyarat tegas bahwa penggarongan dana publik tidak bisa ditutup rapat hanya dengan permainan organisasi.
Pada Senin, 14 April 2025, PN Jakpus melalui sistem e-court secara resmi menyatakan gugatan Sayid tidak dapat diterima. Putusan yang kini berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap ini menandai berakhirnya manuver hukum Sayid terhadap para anggota DK PWI, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo dan timnya.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan Sayid berakhir,” kata Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, yang diketuai bersama Dr. Luhut MP Pangaribuan, Senin (14/4).
Gugatan Sayid bermula dari sanksi yang dijatuhkan DK PWI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Forum Humas BUMN yang mencapai Rp1,7 miliar lebih. Dalam surat keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Sayid bersama Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas organisasi secara tanggung renteng.
Meski Sayid telah mengembalikan dana Rp1,08 miliar, gugatan tetap diajukan, termasuk tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp101 miliar lebih. Namun hakim PN Jakpus menyatakan gugatan itu keliru, karena menyangkut masalah internal ormas yang secara hukum tidak bisa diadili oleh pengadilan umum.
“Putusan ini mempertegas kewenangan DK PWI sebagai lembaga etik internal dan menutup ruang kriminalisasi atas penegakan kode etik,” kata Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota tim kuasa hukum DK PWI.
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, muncul desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya segera memproses laporan dugaan korupsi dana hibah BUMN tersebut. Laporan atas Hendry Bangun dkk sudah dilayangkan sejak tahun lalu, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Putusan ini menjadi bukti sahih bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk ragu memproses laporan terhadap Hendry Bangun, Sayid, serta pemberi hibah dari lingkungan BUMN, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir dan bahkan Presiden saat itu, Joko Widodo, jika terbukti terlibat atau membiarkan,” ujar sumber internal DK PWI yang meminta namanya dirahasiakan.















































Komentar