Dalam keterangannya itu Wawan juga mengatakan jika oknum – oknum warga setempat yang berperan sebagai panitia memberikan kelonggaran kepada para penambang ilegal berupa setoran 25% dengan alasan untuk kontribusi ke masyarakat.
Sedangkan 75% dari hasil pasir timah yang diperoleh, para penambang ilegal diberi kesempatan untuk menjual secara bebas.
“ Sudah ramai lagi orang kerja di Tembelok, mereka setor sebesar 25% yang katanya untuk kompensasi ke masyarakat tembelok,” ungkap Wawan
“ Kalau yang sudah setor sisa hasil tambangnya bisa dibawa pulang dan bebas mau jual kemana saja tidak masalah,” jelasnya
Apa yang disampaikan Wawan sedikit berbeda dengan keterangan BD salah satu warga lainnya yang mengatakatan jika hasil pasir timah setelah dipotong 25 %, para penambang diarahkan untuk menjual kepada kolektor timah yang masih merupakan pemain lama dan malang melintang di perairan laut Tembelok.
“ Bukan bebas dibawah pulang, namun sisa hasil timah setelah disetor 25 % untuk atas nama masyarakat, diarahkan supaya psir timah tersebut dijual kepada kolektor timah yang memang pemain lama disini,” terang BD






















































Komentar