ICJN, Pangkalpinang – Manajemen PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang menyebut rencana ekspor mineral ikutan timah berupa zircon milik perusahaan tersebut terhenti akibat dugaan ketidaksesuaian kadar dengan standar ekspor.
Direktur Utama PT PMM, Kuncoro, menegaskan bahwa seluruh tahapan ekspor telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengujian kadar mineral oleh lembaga uji resmi.
“Perusahaan kami tidak ada pelanggaran dalam proses ekspor, seluruh prosedur sudah dipenuhi, perizinan lengkap, dokumen lengkap, uji lab sudah, semua nya sesuai prosedur,”Ujar Kuncoro, Kamis (25/12/2025).
Kuncoro juga membantah anggapan bahwa perusahaannya tidak menggunakan lembaga uji resmi milik BUMN. PT PMM sejak awal konsisten menggunakan jasa Sucofindo sebagai lembaga penguji kadar mineral.












































Komentar