“PT PMM selalu menggunakan jasa Sucofindo, jika ada yang mengatakan PT PMM menggunakan lembaga uji yang tidak sah, saya tegaskan itu tidak benar,”ungkap Kuncoro.
Terkait pengamanan sementara kontainer oleh Bea dan Cukai Pangkalbalam, Kuncoro menilai hal tersebut merupakan prosedur normal dalam mekanisme pengawasan ekspor, terlebih di tengah pengetatan pengawasan sektor pertambangan.
“Ini lebih kepada proses klarifikasi dan komunikasi antar-lembaga, kami memahami Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan. Namun tidak tepat jika kemudian disimpulkan seolah-olah ada pelanggaran sebelum hasil resmi keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, tudingan adanya kandungan timah dalam muatan zircon juga tidak berdasar. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh instansi terkait, tidak ditemukan kandungan yang melanggar ketentuan ekspor.













































Komentar