PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat

banner 468x60

Hingga kini, masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Warga berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (TIM/Red)

BACA JUGA :  Terkait Judi Culi, Kapolsek Jebus Diduga Abaikan Perintah Kapolres Bangka Barat, dan Berikan Informasi Fiktif

Komentar