Parahnya lagi, diduga keberadaan pasir timah ilegal yang ditangkap satgas halilintar tersebut tak jelas wujudnya ada dimana dan seperti apa tindak lanjut penegakan hukum yang dilakukan tim satgas terhadap pemilik barang ilegal tersebut yang diduga ada keterlibatan dengan jaringan smelter di Sungailiat.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari tim satgas halilintar yang melakukan penangkapan pada tanggal 16 Oktober 2025 terhadap pasir timah illegal milik PP dan rekan rekannya itu. Sementara itu PP boss asal kota Sungailiat yang diduga selaku pemodal atas keberadaan 32 ton timah tersebut, hingga saat ini belum bisa dihubungi, untuk diminta konfirmasinya.
Untuk memastikan bahwa pasir timah sebanyak 32 ton tersebut memang berada di GBT PT.Timah dan kejelasan proses hukumnya, redaksi media ini dalam waktu dekat akan menulis surat kepada PT Timah dan akan mendatangi langsung GBT Timah di Belitung Timur. ( Red/Tim)















































Komentar