PP Bos Sungailiat Diduga Pemodal 32 Ton Timah di Membalong yang Digrebek Satgas Halilintar

banner 468x60

ICJN, Belitung – Menguak  fakta baru terkait kasus penimbunan puluhan ton timah ilegal yang berhasil digerebek Satgas Halilintar di gudang kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung bulan oktober lalu.

Setelah tim jelajah media ini menilik lebih dalam langsung ke lokasi gudang yang menjadi tempat penyimpanan pasir timah ilegal tersebut  beberapa fakta mulai tersingkap tentang siapa pemilik sebenarnya pasir timah ilegal di membalong yang selama ini sudah sering kali lolos dalam melakukan pengiriman pasir timah kering keluar Negeri.

banner 300250

Sumber yang mengetahui persis rangkaian peristiwa hingga terjadinya penangkapan oleh tim satgas membuka lembar lembar nama yang berperan dalam pembelian hingga pemodal pasir timah yang ditangkap itu.

BACA JUGA :  Jetour Mulai Masuk Pasaran di Indonesia

” Timah itu dibeli dari kolektor kolektor kecil di Belitung, setelah masing – masing kolektor mencapai target sesuai modal / uang yang diambilnya dari AU maka pasir timah tersebut segera dibawa ke gudang, AU sendiri disuport  dengan modal yang diberikan oleh PP”, ungkap sumber saat diwawancarai di sebuah rumah di Belitung, jum’at 31/10/2025.

Komentar