“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Sat Polairud. Saat itu petugas mencurigai aktivitas kapal kayu di perairan Keranggan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan pasir timah ilegal seberat 5 ton yang dikemas dalam 100 kampil,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 ton pasir timah kering dalam 100 kampil @50 kg, 1 unit kapal kayu, 1 unit kapal pancung dan Alat komunikasi (handphone) milik pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui berasal dari Dabo Singkep, Kepulauan Riau, dengan nahkoda kapal bernama Sa (42).
Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pemilik pasir timah tersebut.












































Komentar