Petugas juga menemukan empat unit ponton jenis tower lain yang terparkir di dalam wilayah IUP PT Timah namun tidak beroperasi. Ponton-ponton tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya dan selanjutnya diamankan serta diparkirkan di Pelabuhan Mantung PT Timah Belinyu.
“Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.



















































Komentar