Polres Bangka Barat Amankan 4 Unit PIP Ilegal Jenis Tower di Perairan Cupat

banner 468x60

Citizenesia, Parittiga, Bangka barat – Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat.

Sebanyak empat unit ponton isap produksi (PIP) jenis tower diamankan saat beroperasi secara ilegal di perairan Cupat, Kecamatan Parit Tiga.

banner 336x280

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) mulai pukul 05.30 WIB.

Kegiatan melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat, Satpolairud, personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, serta Divisi Pengamanan PT Timah.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat. Dalam operasi ini, empat unit PIP jenis tower diamankan saat sedang beroperasi di luar wilayah IUP PT Timah, namun masih dalam perairan Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Selain empat unit PIP, turut diamankan empat unit speed lidah beserta mesin tempel Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang telah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta 12 orang penambang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Petugas juga menemukan empat unit ponton jenis tower lain yang terparkir di dalam wilayah IUP PT Timah namun tidak beroperasi. Ponton-ponton tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya dan selanjutnya diamankan serta diparkirkan di Pelabuhan Mantung PT Timah Belinyu.

“Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pergolakan Pemikiran Ekopol Pancasila

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban,” tegas Iptu Yos Sudarso. ( red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WA 0852-7929-8182 / 085238973861 atau  email: redaksi@indonesiancitizejournalists.com. Terima kasih

Komentar