Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras pernyataan Ketua PGRI Riau tersebut. “Dana BOS bukan uangnya PGRI, tapi uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sepengetahuan rakyat dan wajib bisa dipertanyakan oleh rakyat. Ketua PGRI itu harus paham tentang hal tersebut, dia harus belajar banyak tentang aturan perundangan di negara ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Padahal, lanjutnya, regulasi jelas menjamin hak publik untuk mengetahui alokasi dan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua aturan utama bahkan secara eksplisit mengatur tentang hal tersebut, Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melihat dan megnetahui informasi publik [Pasal 2 ayat (2) huruf (a)], termasuk laporan dana BOS. Kedua, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi terkait dana publik.
Menurutnya, himbauan agar wartawan dilaporkan ke polisi hanya karena menanyakan penggunaan dana BOS adalah bentuk tindakan menghambat dan menghalang-halangi kerja pers yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Semestinya, PGRI justru harus mengarahkan anggotanya, yakni para guru dan kepala sekolah untuk berhati-hati dalam penggunaan dana BOS dan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pers dan LSM, untuk membantu mengawasi dan menilai kinerja mereka dalam penggunaan dana rakyat tersebut.














































Komentar