Meskipun terjadi ketegangan di masa lalu, lanjut Rita Sari, kini telah terjadi perdamaian antara pensiunan Depkes dan ahli waris. Depkes telah mengembalikan SK Kinag kepada pemilik yang sah, dan surat kuasa telah diberikan kepada Idris bin Muhayat, salah satu ahli waris, untuk memfasilitasi konversi SK Kinag menjadi sertifikat tanah resmi.
“Idris bin Muhayat telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikasi. Pada tahun 1979–1980, dilaporkan telah diterbitkan 67 sertifikat, dengan hanya 18 yang diserahkan kepada ahli waris. Sertifikat-sertifikat yang tersisa diyakini dipegang oleh BPN Bogor atau BPN Depok, namun belum ada kemajuan dalam penyerahannya kepada yang bersangkutan,” beber Rita mengutip keterangan Idris sebagai perwakilan warga.
BPN Depok terlihat tutup mata dan tetap tidak responsif terhadap para pemilik SK Kinag. Surat dari pemerintah daerah dan kementerian diabaikan. Dan, upaya jurnalis untuk meliput masalah ini justru ditanggapi dengan permusuhan, termasuk pemblokiran telepon dan larangan wawancara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan transparansi layanan publik.
Keadaan tambah rumit karena banyak warga telah kehilangan hak atas tanah mereka akibat pembangunan jalan tol. Kepala BPN Depok saat ini mengaku tidak mengetahui masalah ini dan belum memulai dialog dengan ahli waris atau pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, oknum-oknum yang tidak berwenang terus merambah tanah tanpa dasar hukum, dan laporan menunjukkan para maa tanah telah menyusup ke dalam operasional BPN.
Pertanyaannya: bagaimana nasib para pemilik SK Kinag jika BPN terus menghalangi penerbitan sertifikasi? Meskipun telah mengajukan permohonan hampir lima bulan yang lalu, para ahli waris belum menerima tanggapan. Prosesnya diduga masih “dalam peninjauan”.



















































Komentar