Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan

banner 468x60

Citizenesia, Pangkalpinang – Sebuah pemberitaan dari sebuah media online harus memegang prinsip Cover Both Side dalam liputan pemberitaan. Hal ini adalah upaya untuk menjaga pemberitaan yang menyesatkan dan merugikan pihak lain yang dijadikan subjek pemberitaan itu sendiri. Seperti halnya penayangan berita dari dua media asal Kota Mentok, yang menayangkan pemberitaan yang mengesampingka prinsip tersebut sehingga pemberitaan yang menuduh PT Tripatra Energy Sanjaya telah melakukan penimbunan solar adalah pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan merugikan para pelaku usaha.

PT Tri Patra Energi Sanjaya beralamat di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak berdiri pada tahun 2021, perusahaan ini berkomitmen untuk menyediakan BBM industri jenis solar yang berkualitas bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

banner 300250
BACA JUGA :  Wilson Lalengke: Pernyataan Ahli yang Bertentangan dengan Fakta Sangat Menyesatkan

‎“Sejak awal berdiri, kami selalu taat aturan. Seluruh izin perusahaan lengkap, dan kami siap menunjukkan bukti legalitas kapan saja. Aktivitas kami dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Wijaya, Humas PT Tri Patra Energi Sanjaya, dalam keterangannya. Rabu (10/9/2025).

‎Pemberitaan Sepihak Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pemberitaan di dua media online, yakni Krimsustv.online dan Jejakkasusnews.web.id, yang menuding adanya aktivitas penimbunan solar ilegal di area Gabek.

BACA JUGA :  Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

Berita tersebut diterbitkan pada Selasa (9/9/2025) dan memuat narasi yang dianggap merugikan perusahaan. Kedua media itu menyajikan artikel dengan judul “Penimbunan Solar Ilegal di Gabek: Warga Resah, Negara Dirugikan, Hukum Harus Bertindak” yang dapat diakses melalui tautan berikut:

‎Berita di Krimsustv.online

Berita di Jejakkasusnews.web.id

Menurut Wijaya, pemberitaan tersebut tidak mengedepankan prinsip cover both sides atau peliputan berimbang. Ia menilai bahwa wartawan yang menulis berita itu tidak melakukan investigasi yang memadai dan tidak pernah meminta konfirmasi dari pihak perusahaan sebelum berita ditayangkan.

BACA JUGA :  Polres Bangka Barat Buka PTA Saka Bhayangkara Angkatan VI: "Tanamkan Kebanggaan, Jadilah Teladan!"

‎“Kami menghormati peran wartawan sebagai kontrol sosial. Namun, sangat disayangkan pemberitaan itu sepihak dan penuh asumsi. Foto yang ditampilkan hanya pagar dan gerbang tanpa pembuktian yang jelas. Ini bisa menimbulkan opini negatif di masyarakat dan merugikan perusahaan,” jelas Wijaya.

Komentar