Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan

banner 468x60

Wijaya juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh media, selama prosesnya dilakukan sesuai etika dan prosedur jurnalistik yang berlaku.

‎Hak Jawab yang Diabaikan

banner 300250

Hal lain yang dikeluhkan Wijaya adalah tidak adanya upaya dari pihak media untuk memberikan ruang hak jawab kepada perusahaan. Padahal, hak jawab merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Salurkan Dana Darurat, Wujud Tanggap Darurat Bencana

‎“Sebagai warga negara dan pihak yang disebut dalam pemberitaan, kami seharusnya diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Sayangnya, berita itu langsung ditayangkan tanpa ada konfirmasi sama sekali. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan pers,” tegasnya.

Wijaya berharap agar wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu yang belum tentu benar. Ia juga menilai bahwa penggunaan kata “dugaan” dalam berita seharusnya diikuti dengan data dan bukti yang kuat, bukan sekadar narasi yang menggiring opini publik.

BACA JUGA :  Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

Tanggapan Forum Pewarta Babel

Menanggapi polemik ini, Ketua Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia Bangka Belitung (FK-PWI Babel), Hendra, memberikan peringatan kepada seluruh wartawan agar bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Hendra, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi kepada publik, namun harus tetap mengedepankan keakuratan, keberimbangan, dan objektivitas dalam setiap pemberitaan.

BACA JUGA :  Komitmen KLHK/DLHK Menindak Tegas Para Pelaku Kerusakan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup

“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan wartawan agar selalu berada dalam koridor aturan yang sudah ditetapkan, yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jangan sampai pemberitaan malah menyesatkan publik atau merugikan pihak lain,” kata Hendra.

Komentar