Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan

banner 468x60

Citizenesia, Pangkalpinang – Sebuah pemberitaan dari sebuah media online harus memegang prinsip Cover Both Side dalam liputan pemberitaan. Hal ini adalah upaya untuk menjaga pemberitaan yang menyesatkan dan merugikan pihak lain yang dijadikan subjek pemberitaan itu sendiri. Seperti halnya penayangan berita dari dua media asal Kota Mentok, yang menayangkan pemberitaan yang mengesampingka prinsip tersebut sehingga pemberitaan yang menuduh PT Tripatra Energy Sanjaya telah melakukan penimbunan solar adalah pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan merugikan para pelaku usaha.

PT Tri Patra Energi Sanjaya beralamat di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak berdiri pada tahun 2021, perusahaan ini berkomitmen untuk menyediakan BBM industri jenis solar yang berkualitas bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

‎“Sejak awal berdiri, kami selalu taat aturan. Seluruh izin perusahaan lengkap, dan kami siap menunjukkan bukti legalitas kapan saja. Aktivitas kami dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Wijaya, Humas PT Tri Patra Energi Sanjaya, dalam keterangannya. Rabu (10/9/2025).

‎Pemberitaan Sepihak Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pemberitaan di dua media online, yakni Krimsustv.online dan Jejakkasusnews.web.id, yang menuding adanya aktivitas penimbunan solar ilegal di area Gabek.

Berita tersebut diterbitkan pada Selasa (9/9/2025) dan memuat narasi yang dianggap merugikan perusahaan. Kedua media itu menyajikan artikel dengan judul “Penimbunan Solar Ilegal di Gabek: Warga Resah, Negara Dirugikan, Hukum Harus Bertindak” yang dapat diakses melalui tautan berikut:

‎Berita di Krimsustv.online

Berita di Jejakkasusnews.web.id

Menurut Wijaya, pemberitaan tersebut tidak mengedepankan prinsip cover both sides atau peliputan berimbang. Ia menilai bahwa wartawan yang menulis berita itu tidak melakukan investigasi yang memadai dan tidak pernah meminta konfirmasi dari pihak perusahaan sebelum berita ditayangkan.

BACA JUGA :  Halangan dan Rintangan itu Biasa, Wartawan Investigasi tidak Boleh Cengeng

‎“Kami menghormati peran wartawan sebagai kontrol sosial. Namun, sangat disayangkan pemberitaan itu sepihak dan penuh asumsi. Foto yang ditampilkan hanya pagar dan gerbang tanpa pembuktian yang jelas. Ini bisa menimbulkan opini negatif di masyarakat dan merugikan perusahaan,” jelas Wijaya.

Wijaya juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh media, selama prosesnya dilakukan sesuai etika dan prosedur jurnalistik yang berlaku.

‎Hak Jawab yang Diabaikan

Hal lain yang dikeluhkan Wijaya adalah tidak adanya upaya dari pihak media untuk memberikan ruang hak jawab kepada perusahaan. Padahal, hak jawab merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

‎“Sebagai warga negara dan pihak yang disebut dalam pemberitaan, kami seharusnya diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Sayangnya, berita itu langsung ditayangkan tanpa ada konfirmasi sama sekali. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan pers,” tegasnya.

Wijaya berharap agar wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu yang belum tentu benar. Ia juga menilai bahwa penggunaan kata “dugaan” dalam berita seharusnya diikuti dengan data dan bukti yang kuat, bukan sekadar narasi yang menggiring opini publik.

Tanggapan Forum Pewarta Babel

Menanggapi polemik ini, Ketua Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia Bangka Belitung (FK-PWI Babel), Hendra, memberikan peringatan kepada seluruh wartawan agar bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Hendra, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi kepada publik, namun harus tetap mengedepankan keakuratan, keberimbangan, dan objektivitas dalam setiap pemberitaan.

BACA JUGA :  Komitmen KLHK/DLHK Menindak Tegas Para Pelaku Kerusakan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup

“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan wartawan agar selalu berada dalam koridor aturan yang sudah ditetapkan, yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jangan sampai pemberitaan malah menyesatkan publik atau merugikan pihak lain,” kata Hendra.

‎Ia juga mengkritik praktik jurnalisme yang hanya mengandalkan berita pesanan atau data kiriman tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

‎“Sebelum menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi. Prinsip cover both sides itu mutlak harus dijalankan agar berita tidak hanya bersumber dari satu pihak,” ujarnya.

Hendra menambahkan, wartawan juga tidak boleh menggunakan undang-undang atau posisinya sebagai jurnalis untuk mengintimidasi masyarakat atau pelaku usaha.

“Wartawan harus memahami pedoman pemberitaan media siber agar tidak melanggar etika dan hukum. Jangan sampai media digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan tertentu, berita yang sepihak dan  asal tuduh adalah berita hasil dari seorang wartawan yang tak berkualitas dan dan tak paham apa sebenar tupoksi dari seorang jurnalis” tutupnya.

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

Melalui klarifikasi ini, PT Tri Patra Energi Sanjaya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Perusahaan juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan iklim usaha yang sehat di Bangka Belitung.

‎“Kami hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pelaku usaha. Kami tidak pernah melakukan praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Wijaya. ( Team/Rread)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WA 0852-7929-8182 / 085238973861 atau  email: redaksi@indonesiancitizejournalists.com. Terima kasih

Komentar