Nekat Nikah Haram Sigit dan Della Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

banner 468x60

Publik pun menanti klarifikasi lanjutan dari pihak terlapor di tengah sorotan terhadap integritas pejabat layanan kesehatan daerah.

Perlu diketahui bahwa nikah siri dengan istri orang (wanita yang masih dalam ikatan perkawinan sah/bersumi) adalah haram hukumya secara agama dan ilegal menurut hukum di Indonesia. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah  karena wanita bersuami haram dimadu atau menikah lagi sebelum bercerai resmi, dengan pasangan/suaminya sehingga berpotensi dipidana dan dijerat dengan pasal perzinaan (pasal 284 KUHP/UU 1/2023) jika pihak suami mengadukan hal tersebut ke pihak penegak hukum

Berikut adalah poin-poin penting terkait nikah siri dengan istri orang:
Hukum Islam (Agama): Seorang wanita yang masih memiliki suami sah tidak diperbolehkan menikah lagi. Jika dilakukan, pernikahan tersebut tidak sah, dan hubungan mereka dianggap perzinaan.
Hukum Positif Indonesia: Nikah siri tidak dicatat negara, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Melakukan nikah siri dengan istri orang melanggar UU Perkawinan dan berisiko dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh suami sahnya.

Dampak Pidana: Suami sah dari wanita tersebut dapat melaporkan istrinya dan pria yang menikahinya ke polisi dengan tuduhan perzinaan.
Status Anak dan Harta: Jika menghasilkan anak, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya (suami siri) dan tidak ada hak waris atau nafkah yang dijamin negara.

BACA JUGA :  Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Kesimpulan: Pernikahan siri dengan wanita bersuami adalah perbuatan yang dilarang karena melanggar hukum dan etika agama, serta membawa risiko hukum berat. Dengan demikian Nikah Sirri adalah pernikahan yang yang dianggap sah secara hukum agama karena dianggap telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam hukum agama. Sementara Nikah Haram adalah pernikahan yang dilakukan secara tidak sah menurut ketentuan hukum agama sehingga hubungan keduanya tetap dianggap perzinahan contoh adalah menikahi seorang wanita yang masih mempunyai hubungan ikatan tali perkawinan/suami,  secara hukum agama  itu haram ( Team/Red )

Komentar