Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

banner 468x60

Citizenesia, Tangerang – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, meninjau langsung proses produksi paving block dan batako ramah lingkungan ‘Jawara Beton’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kamis (21/8/2025). Produk yang dihasilkan Warga Binaan tersebut memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar.

Menurut Menimipas, kolaborasi antara Lapas Kelas I Tangerang dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten, merupakan langkah nyata dalam memberdayakan Warga Binaan dalam pengelolan limbah industri. “Inovasi ini bukan sekadar produk, tetapi juga bukti nyata bahwa Warga Binaan mampu menghasilkan karya bernilai ekonomi tinggi yang berpotensi menjadi industri besar,” ujarnya.

banner 336x280

Dengan standar kekuatan K100, paving block dan batako Warga Binaan tersebut dinilai memiliki kualitas mumpuni untuk dipasarkan secara luas. Setiap harinya, unit produksi mampu menghasilkan rata-rata 1.500 buah paving block dan batako.

“Jika dikelola secara konsisten, pemanfaatan FABA (Fly Ash and Bottom Ash – red) ini dapat menjadi contoh, baik dalam pengelolaan limbah industri maupun dalam menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tambah Menteri Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, turut memberi dukungan terhadap pengembangan unit produksi tersebut. “Ke depannya, akan ada penambahan mesin produksi baru untuk meningkatkan kapasitas sekaligus memperluas keterlibatan Warga Binaan yang telah mendapatkan pelatihan khusus sebelumnya,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemasyarakatan dalam memberdayakan Warga Binaan agar tetap produktif selama menjalani masa pidana sesuai dengan arahan Menimipas. (FLX/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WA 0852-7929-8182 / 085238973861 atau  email: redaksi@indonesiancitizejournalists.com. Terima kasih
BACA JUGA :  Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Maka Negara Sedang Sakit”

Komentar