Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Berita Utama, Daerah767 Dilihat
banner 468x60

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan di areal penambangan. Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu. Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Mahmud Marhaba Tegaskan: Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383).

banner 300250

Dewan Pers yang menerima pengaduan Murtadho dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu. Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

BACA JUGA :  SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada
  1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.
  2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.
  3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.
  4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.
  5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).
  6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.
  7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

Komentar