Dari hasil temuan di lapangan tersebut, kata Zed Kadololo, Dewan akan menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Komisi I DPRP Papua Barat Daya akan mengundang semua instansi terkait di lingkungan Kabupaten Sorong Selatan, KSOP Kelas I Sorong, Kapolda Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong, pihak perusahaan dan pemilik kapal serta masyarakat adat Saimar.
Kasus penemuan kegiatan illegal di Mapolda Papua Barat Daya ini bermula dari pengaduan masyarakat adat Saimar yang berada di Distrik Kais Darat, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Barat Daya. Ketua masyarakat adat, Yesaya Saimar, bersama masyarakat Kais mendatangi Kantor DPRP Propinsi Papua Barat Daya mempertanyakan surat mereka yang masuk ke Dewan terkait persoalan antara masyarakat dengan PT. Mitra Pembangunan Global (PT MPG), pada Jumat, 22 Agustus 2025. PT. MPG adalah pemilik kapal tugboat tongkang yang ditemukan nangkring di Mapolda Galangan Kapal Ilegal Papua Barat Daya itu.
Perusahaan pemilik kapal ini mempunyai hutang terhadap Yesaya Saimar dan komunitas masyarakat adatnya dan belum kunjung dilunasi hingga detik ini. Sebagai kompensasi atas kelalaian PT. MPG yang sudah berlangsung lebih dari 6 tahun tersebut, masyarakat adat Saimar menahan kapal tongkang itu sebagai jaminan hingga hutang perusahaan kepada mereka dibayarkan.
Tindakan Yesaya Saimar dan masyarakat adatnya ini akhirnya menjadi polemik dan masuk ke meja aparat Polres Sorong Selatan untuk diselesaikan. Surat kesepakatan ditanda-tangani pihak Yesaya Saimar bersama Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kaiso, Daud Enzo, dengan PT. MPG yang diwakili Edi Yusuf dan Sawaludin di Mapolres Sorong Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Point pertama dalam surat pernyataan kesepakatan itu tertulis bahwa Kedua belah pihak bersepakat terkait dengan pembayaran hutang PT. MPG, akan dibayarkan paling lambat pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025. Pada point kedua disebutkan bahwa apabila Pihak II PT. MPG tidak membayarkan hak tersebut (pembayaran hutang), maka kapal tugboat (kapal besar tanpa mesin – red) dan tongkang (kapal kecil penarik kapal besar – red) diserahkan dari Pihak II PT. MPG kepada Pihak I (Yesaya Saimar) sebagai kompensasi jaminan kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat (Yesaya Saimar).
Untuk menjaga keamanan barang bukti, Polres Sorong Selatan memindahkan tugboat tongkang dimaksud dari perairan Distrik Kais Darat ke area aman yakni di perairan Polairud yang bersebelahan dengan Mapolda Papua Barat Daya. Barang bukti ini diberi label Status Quo.
Namun naas, setelah penandatanganan kesepakatan itu, pihak Polres Sorong Selatan melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat, yakni Yesaya Saimar. Oknum-oknum Polres Sorong Selatan menculik yang bersangkutan bersama istrinya, melalui tipu daya, dikelabui dengan alasan akan dibantu berobat karena Yesaya Saimar yang sudah lansia itu sedang sakit ke klinik. Ternyata, mereka berdua dibawa berkeliling berputar kesana-kemari dan akhirnya dibawa ke Polres Sorong Selatan. Di sana, keduanya disandra, disekap, tidak boleh keluar dari Polres, dan dipaksa untuk menandatangani semacam surat pernyataan yang isinya membatalkan sepihak surat kesepakatan dengan perwakilan PT. MPG.
Beruntung, Team Cacing Tanah PPWI Papua Barat Daya berhasil menyelamatkan kedua orang tua itu melalui trik kucing-kucingan dengan oknum polisi di Polres Sorong Selatan. “Waduh, seru kejadiannya, seperti di film-film action. Oknum-oknum polisi bersejata laras panjang sempat mengejar kami saat sudah berhasil menyelamatkan Pak Yesaya Saimar dan istrinya dari ruang penyandraan Mapolres Sorong Selatan,” ujar Anis, salah satu anggota Team Cacing Tanah PPWI didampingi Penasehat Hukum masyarakat adat Saimar, Simor Soren, beberapa waktu lalu.
