Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

banner 468x60

Mapolda Papua Barat Daya Berubah Fungsi Tempat Sandar Kapal Rusak

Citizenesia, Sorong, Papua Barat Daya – Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua Barat Daya terlihat telah berubah fungsi sebagai tempat sandar kapal rusak untuk diperbaiki alias berubah fungsi sebagai galangan kapal tanpa izin resmi dari pihak terkait. Hal itu terungkap dari kunjungan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya, Zed Kadokolo, bersama dua anggotanya, Petrus Nau dan Robert George Yulius Wanma, ke Mapolda tersebut, Jumat, 22 Agustus 2025.

Di lokasi Mapolda Papua Barat Daya yang terletak di tepi pantai Distrik Tampa Garam, Kota Sorong, ini para wakil rakyat itu menemukan tugboat tongkang bekas tersandar di tepian Mapolda dan terlihat peralatan kerja pengelasan serta bekas pekerjaan di badan kapal tongkang itu. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar terhadap tugas pokok dan fungsi Mapolda, apakah pengerjaan perbaikan dan atau pemberian layanan terhadap kapal-kapal juga menjadi bagian dari tupoksi Mapolda Papua Barat Daya?

banner 300250

“Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami di Dewan, apakah Mapolda Papua Barat Daya ini sudah beralih fungsi menjadi galangan kapal, tempat pembuatan dan pelayanan perbaikan kapal? Jika yaa, sejak kapan diberikan kewenangan menangani masalah perbaikan kapal dan apakah sudah ada izin galangan kapalnya?” ujar Robert Wanma, anggota DPRP Papua Barat Daya dari Utusan Masyarakat Adat berdasarkan Otonomi Khusus Papua kepada wartawan di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA :  Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Sayangnya, ketika ketiga anggota DPRP yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Keamanan, Ketertiban dan kemasyarakatan itu ingin bertemu Kapolda Papua Barat Daya, sang Kapolda Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P. tidak bersedia menerima, dan hanya mendelegasikan staf-nya berpangkat Bintara untuk memberikan keterangan kepada para anggota Dewan yang terhormat itu. Setelah bertemu staf Kapolda tersebut, team inspeksi mendadak (sidak) ini melanjutkan kunjungan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong. Di kantor ini, Zed Kadokolo dan kawan-kawan diterima langsung oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Ronald, S.E.

BACA JUGA :  Publik Prediksi Proyek UBB Gagal Selesai Tepat Waktu

Kepada pada anggota Dewan, Ronald menjelaskan secara garis besar bahwa pemilik kapal seharusnya melaporkan ke KSOP untuk mendapatkan ijin perbaikan dalam bentuk apapun. “Setiap pemilik atau perusahaan pemilik kapal wajib melaporkan ke KSOP setempat untuk mendapatkan ijin perbaikan dalam bentuk apapun, dengan mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ronald juga menjelaskan bahwa kegiatan perbaikan kapal harus dilakukan di galangan kapal yang ijin operasional galangan yang masih berlaku alias belum kedaluwarsa. “Juga, segala dokumen adminstrasi galangan kapalnya harus lengkap, sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan SOP keamanan dan keselamatan berlayar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lionel Messi ingin Juara Dunia lagi di Piala Dunia 2026

Tidak hanya itu, Ronald juga menekankan bahwa setiap kapal, baik yang masih laik operasi maupun yang akan diperbaiki atau diperjual-belikan dalam bentuk barang bekas, harus dilengkapi dengan persyaratan administratif seperti Akte Gross Kapal. “Setiap kapal, dalam bentuk apapun adanya harus memiliki Akte Gross Kapal yang berfungsi serupa dengan BPKB untuk kendaraan bermotor,” tambahnya.

Komentar