Mahmud Marhaba Tegaskan: Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

banner 468x60

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah *mengabaikan kewenangan Dewan Pers* sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

banner 300250

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk *pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum*.

BACA JUGA :  Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

Kesalahan keempat, Polri dinilai *mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi* yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 400/Banteng Raiders Gelar Sosialisasi dan Program Makan Bersama di Distrik Dal, Nduga

Kesalahan kelima adalah *salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi*. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

BACA JUGA :  Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Komentar