ICJN, JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung *kesalahan prosedural serius* dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.
Hal tersebut disampaikan **Mahmud Marhaba**, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang secara tegas menguliti satu per satu kekeliruan institusional dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI Rudianto Tjen, yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara
Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah *keliru menempatkan objek perkara*.
Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.
Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu *produk jurnalistik*, bukan konten pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.













































Komentar