LSM KOMPAK juga mengungkap adanya dugaan bahwa rekanan proyek tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPR RI. Dugaan inilah yang ditengarai membuat aparat enggan menindak tegas.
“Kalau benar ada hubungan darah dengan pejabat pusat, apakah itu alasan hukum tidak berdaya? Penegakan hukum jangan hanya berani pada rakyat kecil. Hukum harus tajam ke atas, bukan sebaliknya,” sindir Saharuddin.
Ia menegaskan, praktik seperti ini mengkhianati nilai dasar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum, serta Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kapolda Didesak Turun Tangan
Dari sisi sosial dan lingkungan, kegiatan tambang ilegal itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.














































Komentar