Irman juga menyoroti adanya kemungkinan pemerintah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) untuk wilayah tersebut. Ia menilai bahwa jika benar PPKPR diterbitkan di atas lahan masyarakat tanpa verifikasi kepemilikan, maka hal itu memperkuat dugaan keterlibatan pemerintah dalam melegalkan perampasan lahan atas nama investasi pertambangan.
Ia mengatakan bahwa Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sumber daya alam seharusnya menjadi dasar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk mengevaluasi, menertibkan, bahkan mencabut IUP Eksplorasi PT BSM.
Irman memahami bahwa IUP BSM diterbitkan sebelum Mualem dilantik sebagai Gubernur Aceh dan sebelum H. Mirwan MS menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan, namun hal itu menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum dan perampasan hak rakyat terus berjalan. “Kami masyarakat berharap negara dan pemerintah hadir. Pemerintahan yang sekarang harus membela rakyatnya, bukan membiarkan perusahaan tambang menguasai tanah rakyat secara diam-diam. Jika pemerintah tak bertindak, jangan salahkan masyarakat jika nanti mengambil jalannya sendiri untuk memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika benar terdapat kandungan emas di wilayah tersebut, masyarakat lebih memilih mengelolanya melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Pasal 67-73, dan PP 39 tahun 2025 serta sejumlah aturan lainnya. Menurutnya, skema WPR jauh lebih adil karena memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat sekaligus memastikan negara hadir tanpa merampas hak rakyat.
GerPALA juga menyatakan akan terus mengkaji potensi adanya tindak pidana dalam proses penetapan IUP tersebut. Jika ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan korupsi sumber daya alam yang menyebabkan lahan masyarakat dijadikan bancakan, GerPALA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk turun mengusut tuntas. “Kita juga akan pelajari apa sebenarnya modus di balik ini. Jika ada indikasi korupsi dalam perizinan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap rakyat,” pungkas Irman.















































Komentar