Lahan Masyarakat Masuk Peta IUP Eksplorasi PT BSM, GerPALA: Ini Bukan Sebatas Tambang, Tapi Pengkhianatan Hak Rakyat

banner 468x60

Irman juga menyoroti adanya kemungkinan pemerintah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) untuk wilayah tersebut. Ia menilai bahwa jika benar PPKPR diterbitkan di atas lahan masyarakat tanpa verifikasi kepemilikan, maka hal itu memperkuat dugaan keterlibatan pemerintah dalam melegalkan perampasan lahan atas nama investasi pertambangan.

Ia mengatakan bahwa Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sumber daya alam seharusnya menjadi dasar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk mengevaluasi, menertibkan, bahkan mencabut IUP Eksplorasi PT BSM.

banner 300250

Irman memahami bahwa IUP BSM diterbitkan sebelum Mualem dilantik sebagai Gubernur Aceh dan sebelum H. Mirwan MS menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan, namun hal itu menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum dan perampasan hak rakyat terus berjalan. “Kami masyarakat berharap negara dan pemerintah hadir. Pemerintahan yang sekarang harus membela rakyatnya, bukan membiarkan perusahaan tambang menguasai tanah rakyat secara diam-diam. Jika pemerintah tak bertindak, jangan salahkan masyarakat jika nanti mengambil jalannya sendiri untuk memperjuangkan haknya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Ia menambahkan bahwa jika benar terdapat kandungan emas di wilayah tersebut, masyarakat lebih memilih mengelolanya melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Pasal 67-73, dan PP 39 tahun 2025 serta sejumlah aturan lainnya. Menurutnya, skema WPR jauh lebih adil karena memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat sekaligus memastikan negara hadir tanpa merampas hak rakyat.

BACA JUGA :  Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Robert Wanma: Pelakunya Harus Diproses Hukum

GerPALA juga menyatakan akan terus mengkaji potensi adanya tindak pidana dalam proses penetapan IUP tersebut. Jika ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan korupsi sumber daya alam yang menyebabkan lahan masyarakat dijadikan bancakan, GerPALA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk turun mengusut tuntas. “Kita juga akan pelajari apa sebenarnya modus di balik ini. Jika ada indikasi korupsi dalam perizinan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap rakyat,” pungkas Irman.

Komentar