Lahan Masyarakat Masuk Peta IUP Eksplorasi PT BSM, GerPALA: Ini Bukan Sebatas Tambang, Tapi Pengkhianatan Hak Rakyat

banner 468x60

Irman menilai bahwa masuknya lahan turun-temurun masyarakat ke dalam peta konsesi perusahaan tanpa proses konsultasi publik secara terbuka, apalagi tanpa persetujuan semua pemilik lahan, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kepastian hukum.

Selain melanggar hukum agraria, ia menilai penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa pengajuan IUP tidak boleh berada di atas tanah hak pihak lain, sementara pasal 36 ayat (2) mengatur bahwa pemegang IUP wajib memperoleh persetujuan dari pemilik tanah sebelum melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.

banner 300250

Selain itu, kata Irman, Pasal 53 juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut IUP yang diterbitkan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. “Kalau kita lihat ada lahan yang sudah dikuasai masyarakat dengan waktu yang sangat panjang, bahkan lebih tua dari usia pemilik perusahaan atau yang menandatangani IUP itu sendiri. Bagaimana mungkin tanah seperti itu bisa masuk begitu saja ke dalam peta izin perusahaan tanpa seizin pemilik? Ini tindakan yang terang benderang melanggar qanun,” ujar Irman.

BACA JUGA :  1 (satu) Unit Excavator dan Tambang Timah Ilegal Merambah Kawasan Hutan di Bangka Tengah Kinerja Kepala KPH Dipertanyakan

Ia menambahkan bahwa penerbitan izin di atas tanah masyarakat juga bertentangan dengan UU Minerba 3 tahu 2020 yang secara jelas melarang kegiatan pertambangan di atas tanah hak pihak lain tanpa persetujuan, serta bertentangan dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan adanya konsultasi publik secara terbuka sebelum kegiatan eksplorasi dapat berjalan.

BACA JUGA :  TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

Menurutnya, tidak ada proses sosialisasi dengan semua pemilik lahan maupun persetujuan masyarakat sebagaimana diwajibkan oleh prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). “Masuk ke lahan orang itu ada adabnya, ada assalamualaikum waalaikum salam. Kalau diadatkan, kita bilang dulu. Ini tidak. Tiba-tiba tanah orang sudah berubah jadi peta perusahaan. Itu bukan kesalahan administratif, itu kejahatan struktural,” ungkapnya.

Komentar