ICJN, Jakarta — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., akan memenuhi undangan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), AKP Taufik Ismail. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan melalui kanal pengaduan masyarakat (Lapdumas) di Divpropam Polri.

Perkara ini berkenaan dengan perilaku tidak patut dan ucapan bernada makian yang diduga dilakukan oleh AKP Taufik Ismail, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, melalui komunikasi telepon via aplikasi WhatsApp. Wilson Lalengke menyatakan bahwa dirinya siap hadir dan memberikan keterangan secara langsung pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di kantor Divpropam Polri.




















































Komentar