Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

Berita Utama, Daerah324 Dilihat
banner 468x60

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP. Kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tandanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Asia’s Role in Global Diplomacy: Wilson Lalengke Diagendakan ke Komite Keempat PBB Bahas Sahara Maroko dan HAM

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tenta

banner 300250

ng Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa Penertiban Kawasan Hutan.

Komentar