Kasus Penganiayaan Anak Dilaporkan Sejak Desember 2024, Polres Bogor Terkesan Kalah terhadap Preman

banner 468x60

Kejadian ini memicu kemarahan orang tua dan keluarga besar si Bunga, yang akhirnya mendatangi keempat anak itu dan menganiaya mereka secara brutal dan beramai-ramai. Atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak, orang tua Bunga dan orang tua Rusandi saling membuat laporan polisi ke Polres Bogor.

Semestinya, kedua laporan polisi dari kedua pihak diproses hukum secara profesional. Namun faktanya, laporan orang tua Bunga diproses dengan cepat, keempat anak-anak itu langsung ditangkap dan ditahan, sudah hampir 4 bulan.

banner 300250

Menaggapi kasus tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang dijalani keempat anak tersebut. Tetapi dia sangat menyesalkan, Polres Bogor tidak memproses hukum laporan penganiayaan berat yang dialami dan telah dilaporkan oleh para korban penganiayaan.

BACA JUGA :  1 (satu) Unit Excavator dan Tambang Timah Ilegal Merambah Kawasan Hutan di Bangka Tengah Kinerja Kepala KPH Dipertanyakan

“Jika persitiwa pelecehan itu benar adanya, maka keempat anak-anak itu harus diproses hukum sebagaimana mestinya. Namun, adalah wajib bagi aparat penegak hukum untuk belaku sama terhadap laporan Rusandi cs atas penganiayaan berat yang mereka alami. Jangan timpang, laporan sebelah saja yang diproses, polisi harus netral, harus berlaku adil, tidak boleh hanya menjadi polisi bagi satu pihak saja, sementara menjadi penonton untuk pihak sebelahnya lagi,” ujar Wilson Lalengke.

BACA JUGA :  Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyesalkan proses penahanan atas keempat anak itu yang sudah ditahan begitu lama tapi belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut informasi, Kejari Bogor menolak mem-P21-kan kasus ini karena tidak cukup bukti atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anak-anak itu.

“Jika informasi itu benar, ini merupakan kegagalan Polres Bogor dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik dan benar. Mereka bekerja sekenanya saja, bahkan cenderung sesuka hati saja, tanpa memperdulikan nasib anak-anak itu. Mereka akhirnya tidak bisa ke sekolah dalam waktu yang sudah cukup lama,” sesal mantan guru PPKN di beberapa sekolah menengah di Riau ini.

BACA JUGA :  Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Komentar