Kapolres Tangsel Dimutasi Akibat Kasus Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Tradisi Cari Cuan untuk Beli Bintang di Polri

Artikel, Opini136 Dilihat
banner 468x60

ICJN, Jakarta – Kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, yang dimutasi setelah diduga terlibat dalam perdagangan narkotika. Nama Victor disebut-sebut mencoba mengumpulkan dana hingga Rp20 miliar melalui bisnis haram tersebut. Angka fantastis ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang melibatkan AKBP Bintoro, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bos Prodia dengan nilai yang sama, Rp20 miliar.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Perilaku amoral semacam itu, menurut banyak pihak bukanlah hal baru. Ia telah menjadi semacam “tradisi buruk” yang berulang di lingkaran kepolisian, juga di kejaksaan hingga pengadilan, dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.

*Budaya Setoran dan “Cuan” di Kepolisian*

Salah satu faktor yang dianggap mendorong maraknya praktik kriminal di tubuh Polri adalah budaya setoran kepada atasan. Seorang polisi bernama Aksan di Sulawesi Selatan pernah mengungkapkan bahwa hampir setiap jenjang karier di kepolisian membutuhkan biaya besar. Mulai dari masuk pendidikan kepolisian, mengikuti pendidikan kedinasan, pindah tugas, hingga naik pangkat, semuanya harus “bayar.”

Semakin tinggi jabatan seorang anggota Polri, semakin besar pula angka setoran yang dituntut. Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube, seorang narasumber yang dekat dengan pejabat tinggi Polri bahkan menyebutkan bahwa harga satu bintang di pundak seorang jenderal bisa mencapai Rp20 miliar. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa banyak perwira menengah berlomba mencari “cuan” sejak dini, agar kelak bisa menyiapkan dana untuk meraih pangkat brigadir jenderal setelah dilantik menjadi kombes.

BACA JUGA :  Sentralisasi Kekuasaan di Era Prabowo dan Ujian Keutuhan Nasional

Dengarkan penuturan narasumber terkait jual-beli bintang di lingkungan Polri di sini: https://www.youtube.com/watch?v=LQEbDBIO_LE

Klop sudah! Yang dikumpulkan dan yang disetor ke atasan sama-sama Rp. 20 miliyar. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: para perwira menengah merasa perlu mengumpulkan uang dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur ilegal, demi memenuhi tuntutan sistem yang korup.

BACA JUGA :  Sorotan Publik: Polisi Presisi Memberantas segala Kejahatan, Bukan Melakukan Tindak Kejahatan yang Memalukan Institusi Polri

*Sanksi Ringan untuk Aparat, Hukuman Berat untuk Rakyat*

Ironisnya, ketika aparat kepolisian terjerat kasus berat seperti pemerasan atau narkotika, sanksi yang dijatuhkan sering kali hanya sebatas mutasi, demosi, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Hukuman pidana jarang benar-benar dijalankan secara tegas.

Komentar