Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

banner 468x60

Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan. (SAD/Red).

BACA JUGA :  1 (satu) Unit Excavator dan Tambang Timah Ilegal Merambah Kawasan Hutan di Bangka Tengah Kinerja Kepala KPH Dipertanyakan

Komentar