Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

banner 468x60

Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan. (SAD/Red).

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Komentar