Judi Online, Masalah Sosial dan Hukum

Artikel, Opini125 Dilihat
banner 468x60

Judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga berdampak luasĀ terhadap aspek psikologis dan sosial. Banyak pelaku judi online terjerumus dalam utang,Ā mengalami gangguan mental, hingga terlibat dalam tindak pidana lanjutan seperti pencurianĀ dan penipuan.

Dalam konteks ini, judi online bukan sekadar persoalan moral, melainkanĀ masalah hukum dan sosial yang memerlukan penanganan serius dari negara.Dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian materi. Banyak kasus menunjukkan bahwaĀ kecanduan judi memicu stres, konflik rumah tangga, hingga tindak kejahatan lanjutan sepertiĀ penipuan dan pencurian. Kondisi ini menjadikan judi online sebagai masalah sosial yangĀ beririsan langsung dengan persoalan hukum dan keamanan masyarakat.

Secara hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Kitab Undang-Undang HukumĀ Pidana (KUHP) melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis secara tegas melarang segala bentukĀ perjudian. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jugaĀ mengatur larangan penyebaran dan akses konten bermuatan perjudian melalui mediaĀ elektronik. Dengan demikian, baik penyelenggara maupun pemain judi online dapat dikenakanĀ sanksi pidana.

Komentar