Hukum yang Menakutkan, Negara yang Kehilangan Nurani

Opini119 Dilihat
banner 468x60

Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan semestinya dibatasi oleh hukum. Namun ketika hukum justru memperluas kekuasaan aparat tanpa kontrol, yang lahir bukan supremasi hukum, melainkan supremasi kewenangan. Fenomena ini sangat berbahaya di tengah realitas penegakan hukum Indonesia yang masih rapuh. Laporan World Justice Project menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara dalam indeks penegakan hukum, sebuah potret buram lemahnya akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.

Tak mengherankan jika praktik malicious investigation dan peradilan sesat kian sering terjadi. Aparat kerap bertindak sewenang-wenang, sementara warga kehilangan ruang pembelaan. Anekdot pahit pun berkembang di tengah masyarakat, yaitu jika ingin mencari orang jahat, jangan mencarinya di penjara, karena terlalu banyak orang baik justru mendekam di balik jeruji besi. Sindiran ini lahir dari pengalaman kolektif yang berulang.

Proses lahirnya KUHAP baru juga menyisakan persoalan serius. Legislasi yang terkesan tergesa, minim partisipasi publik, dan belum disertai aturan turunan memperkuat kecurigaan publik. Hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan—sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi—seolah hanya formalitas. Kekosongan regulasi pelaksana justru membuka ruang tafsir sepihak aparat sesuai kepentingan kekuasaan.

BACA JUGA :  Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Marzuki Darusman menyebut kondisi ini sebagai tanda bangkitnya kembali watak otoritarian dalam tubuh negara. Hukum yang semestinya menjadi pelindung, berubah menjadi alat pembenar kekuasaan. Ketika hukum kehilangan fungsi korektifnya, negara masuk ke fase darurat, di mana warga tak lagi memiliki tameng untuk melawan kesewenang-wenangan.

Dalam situasi ini, peran Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat menentukan. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Artinya, ia memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga supremasi hukum. Dalam negara demokrasi, diamnya presiden di tengah krisis hukum bukanlah sikap netral. Ia dapat dimaknai sebagai pembiaran, bahkan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Komentar