Hak Jawab : Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

Berita Utama, Daerah444 Dilihat
banner 468x60

Akibat penayangan video tersebut, para insvestor dan customer PT. Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terprovokasi tayangan berita di account tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan account resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.

Akhirnya Murtadho, S.H. selaku kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika mengirim hak jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar penayangan hak jawab ditautkan dengan berita sebelumnya. Namun hal ini diabaikan, dan berujung ke pengaduan ke Dewan Pers, dan dengan surat resmi Dewan Pers nomor: 290/DP/K/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Dewan Pers memberi penilaian bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber, dan merekomendasikan agar media melaksanakan 7 point rekomendasi yang ternyata kembali dianggap angin lalu. Hal ini membuat Edo selaku kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika mengambil langkah memberikan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan rekomondasi dari Dewan Pers.

banner 300250

Namun hal itu bukan dilaksanakan, justru mengundang tanggapan keras Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, hingga tengah malam menelepon kuasa hukum PT. Nanda silika, yang belum bisa mengangkat telepon karena sedang menerima telepon dari kliennya, hingga begitu selesai telepon, Murtadho, S.H. langsung mengirim chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain yang justru dibalas oleh Wilson Lalengke dengan mengirim rilis berita yang akan dimuat oleh seluruh media yang bernaung di organisasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat disayangkan karena seorang Wilson Lalengke, Tokoh Nasional yang terkenal di dunia internasional tidak mempunyai attitude yang baik, dan menelepon di waktu tengah malam, bahkan pukul 02.00 dini hari mengirim rilis yang isinya sama sekali tidak obyektif dan hanya berisi penghinaan ke Dewan Pers dan kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika.

BACA JUGA :  Telan Dana APBN Rp.28 Miliar, Proyek CV Graha Anugerah Lestari di Taman Bay Park Polda Babel  Abaikan K3 

Edo berpesan di akhir klarifikasinya agar ratusan media yang telah memuat berita tersebut menayangkan hak jawab yang akan dikirim ke alamat redaksi dan mengirim bukti penayangan ke nomor WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Dirinya menyayangkan oknum redaksi media-media yang telah menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya selaku advokat. (Tim).

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Salurkan Dana Darurat, Wujud Tanggap Darurat Bencana

Catatan redaksi: Penulisan artikel ini telah melalui penyuntingan dan penyempurnaan ejaan dan tata bahasa agar sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa perubahan isi berita apapun. Juga, ditambahkan tautan berita terkait masalah yang dipersoalkan dalam artikel ini.

Komentar