Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Berita Utama, Daerah328 Dilihat
banner 468x60

Semestinya, tambah Wilson Lalengke, Ketua PN Sorong dapat memberikan contoh sebagai figur hakim yang baik, bijaksana, dan berkarakter jujur, bagi para hakim yang dipimpinnya. Hakim Beauty Simatauw perlu memperlihatkan perilaku hakim yang ideal, professional, dan senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP alias peraturan yang ada, sesuai tuntunan Hukum Acara, agar dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Bagaimana mungkin para pihak yang bersengketa di pengadilan mengetahui apakah eksepsi diterima atau ditolak jika hakim melalaikan tahapan pengambilan keputusan hakim atas eksepsi yang diajukan tergugat?” ujar lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu mempertanyakan profesionalitas Ketua PN Sorong.

banner 300250

Lebih jauh, Wilson Lalengke menduga bahwa sangat mungkin para hakim yang mengadili perkara gugatan tipu-tipu abunawas ini mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu. “Semua orang di Papua paham betul pemilik PT. BJA, yakni Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chin, sebagai orang asing yang diback-up oleh para petinggi penegak hukum di negeri ini. Oleh karena itu saya menduga kuat Hakim Beauty cs mendapat tekanan intervensi dari pihak berkepentingan, bisa intervensi uang, bisa intervensi kekuasaan,” jelas tokoh pers nasional itu.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Sebagaimana fungsi hukum adalah untuk menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran fakta lapangan, maka tidaklah berlebihan jika para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan, berharap agar Majelis Hakim yang mengadili gugatan perdata ini mempertimbangkan dengan baik dan sungguh-sungguh serta membuat keputusan yang berpihak kepada kebenaran. Perkara ini sekaligus menjadi batu uji bagi Majelis Hakim PN Sorong dalam menunjukkan komitmen lembaga peradilan Indonesia yang sedang bersih-bersih, membenahi sistem penerapan hukum yang benar dan berkeadilan di seluruh wilayah NKRI.

BACA JUGA :  TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

“Para tergugat hanya meminta perlindungan hukum atas hak-haknya, mereka sama sekali tidak bermaksud merugikan penggugat atau pihak manapun. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi yang kita sudah sampaikan ke persidangan Senin, 30 Juni 2025 lalu, yang kemudian mengabulkan permohonan eksepsi kami dalam putusan sela,” terang Advokat Simon Maurits Soren berharap. (TIM/Red)

Komentar