Dugaan Kekayaan Tidak Wajar Seorang ASN di Bandung, Warga Minta Penyelidikan Resmi

banner 468x60

Berikut penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut:
Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik
Perbuatan Asusila/Amoral: ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan, baik sebagai aparatur negara maupun sebagai anggota masyarakat. Perselingkuhan atau perbuatan asusila lainnya merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku ASN.
Penghasilan Tidak Wajar: ASN dituntut untuk hidup sederhana dan transparan mengenai harta kekayaan, terutama bagi yang menduduki jabatan tertentu (wajib LHKPN). Penghasilan atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi dapat mengindikasikan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum dan Sanksi
Dasar hukum utama untuk penegakan disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi Perselingkuhan/Perzinahan: Berdasarkan PP tersebut, ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang mencakup:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi Penghasilan Tidak Wajar/Tidak Lapor Harta: Ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan atau indikasi kekayaan yang tidak wajar dapat berujung pada sanksi disiplin sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja, atau bahkan sanksi berat jika terbukti tindak pidana korupsi.
Cara Melaporkan
Jika Anda mengetahui adanya oknum ASN dengan perilaku tersebut, Anda dapat melaporkannya melalui saluran resmi:
Inspektorat di instansi tempat ASN tersebut bekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Whistleblowing System (WBS) online mereka (wbs.bkn.go.id).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pihak Kepolisian jika perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana (misalnya, perzinahan dapat dilaporkan oleh pasangan sah, atau jika ada indikasi korupsi).
Identitas pelapor umumnya akan dilindungi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam pelaporan.

BACA JUGA :  Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Komentar