Tim Media Temukan Lokasi Cetak Timah Balok Ilegal
Ditemukan dua titik lokasi yang diduga sebagai tempat proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal di Desa Mudel, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka,Jumat ( 5/12/2025 )
Temuan ini berawal dari hasil informasi salah satu warga di Kota Pangkalpinang berinisial RA, mengatakan adanya tempat kegiatan proses peleburan dan percetakan timah balok di wilayah Lintas Timur Desa Mudel. Setelah memperoleh informasi tersebut, tim media menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke dua titik lokasi yang yang disebutkan oleh sumber intern.
Setiba di lokasi titik pertama, tim media langsung melakukan pengambilan dokumentasi gambar berupa 3 buah lobang tungku dapur yang diduga sebagai alat untuk memproses terjadinya pasir bijih timah hingga menjadi timah balok.
Selanjutnya tim media melanjutkan pengambilan gambar ke titik berikutnya yang masih berada dalam satu wilayah Desa Mudel. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, yang terkesan sudah usang dan terlihat lama tidak melakukan altivitas peleburan dan percetakan timah balok.
Tungku Dapur Terasa Hangar, Bukti Baru Selesai Beraktivitas
Di lokasi ini terpantau oleh tim media adanya empat buah lobang tungku dapur yang saat diraba masih terasa hangat sehingga menjadi pertanda telah terjadi kegiatan proses peleburan dan percetakan timah balok belum lama ini. Selain itu terlihat banyaknya sisa pembakaran atau limbah padat yang baru saja dihasilkan setelah melakukan proses peleburan dan percetakan timah balok yang dikenal dengan nama “ Terak Timah atau Tin Slag” dan keberadaanya masih berserakan di area sekitar tungku dapur.
Masih di lokasi tempat peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilegal, tim media sempat bertemu dengan salah satu warga setempat berinisial SY dan berkesempatan melakukan sesi wawancara singkat yang membahas seputar kegiatan percetakan timah balok yang masih terus beroperasi di lokasi itu.
Narasumber : Eli Semua Kalau di Sini
Dalam keterangannya SY mengatakan jika pemilik tanah atau lahan yang dijadikan tempat untuk melakukan proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal itu bernama Pak Din warga Kelurahan Pangkalbalam yang saat ini sedang berlayar. Kepada media SY juga menyebutkan jika pelaku usaha peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilegal itu adalah oknum anggota dari Kepolisian bernama ELI yang berasal dan tinggal di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah.
“ Kalau pemilik percetakan timah balok ini kalau tidak salah setahu saya namanya ELI anggota Polisi tinggalnya di Koba, kalau tempat tugasnya saya tidak tahu,” ungkapnya, Kamis (4/12)


















































Komentar