Ditemukan Lokasi Tempat Peleburan dan Percetakan Timah Balok Ilegal di Desa Mudel, Warga : Milik Eli Oknum Anggota Polisi

banner 468x60

Tim Media Temukan Lokasi Cetak Timah Balok Ilegal

Ditemukan dua titik  lokasi yang diduga sebagai  tempat proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal di Desa Mudel, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka,Jumat ( 5/12/2025 )

Temuan ini berawal dari  hasil informasi  salah satu warga di Kota Pangkalpinang berinisial RA, mengatakan adanya tempat kegiatan proses peleburan dan percetakan timah balok di wilayah Lintas Timur  Desa Mudel. Setelah memperoleh informasi tersebut, tim media menindaklanjuti dengan melakukan  investigasi ke dua titik  lokasi yang yang disebutkan oleh sumber intern.

banner 300250

Setiba di lokasi titik  pertama, tim media langsung melakukan pengambilan dokumentasi gambar berupa 3 buah lobang tungku dapur yang diduga sebagai alat untuk memproses terjadinya pasir bijih timah hingga menjadi timah balok.

BACA JUGA :  Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Selanjutnya tim media melanjutkan pengambilan gambar  ke titik berikutnya yang masih berada dalam satu wilayah Desa Mudel.  Berbeda dengan lokasi sebelumnya, yang terkesan sudah usang dan terlihat lama tidak melakukan altivitas peleburan dan percetakan timah balok.

Tungku Dapur Terasa Hangar, Bukti Baru Selesai Beraktivitas

Di lokasi ini terpantau oleh tim media adanya empat buah lobang tungku dapur yang saat diraba  masih terasa hangat sehingga menjadi pertanda telah terjadi kegiatan proses peleburan dan percetakan timah balok belum lama ini. Selain itu terlihat banyaknya  sisa pembakaran atau limbah padat yang baru saja dihasilkan setelah melakukan proses peleburan dan percetakan timah balok yang dikenal dengan nama “ Terak Timah atau  Tin Slag” dan keberadaanya masih berserakan di area sekitar tungku dapur.

BACA JUGA :  Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Masih di lokasi tempat peleburan  dan percetakan timah balok yang diduga ilegal,  tim  media sempat bertemu  dengan salah satu warga setempat berinisial SY dan berkesempatan melakukan sesi wawancara singkat yang membahas seputar kegiatan percetakan timah balok yang masih terus beroperasi di lokasi itu.

Narasumber : Eli Semua Kalau di Sini

Dalam keterangannya SY mengatakan jika pemilik  tanah atau lahan yang dijadikan tempat untuk melakukan proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal itu bernama Pak Din warga Kelurahan Pangkalbalam yang saat ini sedang berlayar. Kepada media SY juga menyebutkan  jika pelaku usaha peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilegal itu adalah oknum anggota dari Kepolisian bernama ELI yang berasal dan tinggal di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA :  Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

“ Kalau pemilik percetakan timah balok ini kalau tidak salah setahu saya  namanya ELI  anggota Polisi tinggalnya di Koba, kalau tempat tugasnya saya tidak tahu,” ungkapnya, Kamis (4/12)

Komentar