Dari hasil keterangan SY yang disampaikan kepada tim media pada sesi wawancara singkat tersebut ada satu point yang menarik perhatian khusus tim media. Point tersebut adalah keberadaan dan keterlibatan serta kepemilikan usaha peleburan dan percetakan timah balok yang diduga ilegal oleh seorang oknum Aparat Penegak Hukum dari institusi Kepolisian bernama ELI .
Aparat Penegak Hukum ( APH )Â yang Merangkap, Aparat Pelanggar Hukum (APH )
Keberadaan ELI menambah daftar panjang keterlibatan Aparat Penegak Hukum dari institusi Polri dalam kegiatan pertimahan ilegal sehingga hal tersebut semakin memperburuk citra institusi mereka sendiri terlebih lagi saat ini Polri sedang gencar – gencarnya memperbaiki reputasi demi menarik simpati masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya percaya terhadap institusi Polri.
ELI oknum anggota Polisi yang disebut – sebut selaku pemilik dan pelaku usaha peleburan dan percetakan timah balok yang saat ini masih beroperasi di Wilayah Lintas Timur Desa Mudel, Kecamatan Merawang, hingga saat ini belum bisa dihubungi guna upaya konfirmasi.Â
Permintaan Konfirmasi Media Tidak ada Tanggapan dan Jawaban dari Dirreskrimsus Polda Babel
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait temuan lokasi tempat proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal dan diduga adanya keterlibatan salah satu oknum anggota polisi yang bernama ELI selaku pemilik usaha, hingga berita ini tayang pihak Dirreskrimsus polda Babel belum memberikan konfirmasi resmi kepada media ini.Â
Jika kita toleh kembali kebelakang untuk melihat apa yang sedang terjadi akhir – akhir ini dengan apa yang dialami serta dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat penambang maupun pelaku usaha jual beli timah atau kolektor yang membeli dan menampung timah dari para penambang timah ketika menghadapi beringasnya tim satgas saat melakukan penertiban dan penangkapan terhadap mereka dan hasil timah yang sudah susah payah mereka kumpul selama itu, berakhir ditangan satgas seolah tanpa ampun. Banyak pihak yang mengapresiasi kinerja satgas karena menilai kinerja mereka berhasil, namun juga tak sedikit masyarakat di Bangka Belitung yang mempertanyakan.. hasil tangkapan mereka yang terkesan ditutupi sehingga dinilai tidak transparan.Â
 “ Kemana mereka bawa hasil timah yang mereka tangkap dari kolektor kolektor, selama mereka melakukan penangkapan di Bangka Belitung, belum pernah sekalipun kita dengar pernyataan resmi dari mereka, setiap selesai melakukan penangkapan senyap hilang tak berkesan, yang ada hanya kisi kisi bahwa timah tangkapan sudah dibawa ke gudang pt timah,” ungkap salah satu warga kepada media ini.
Yang menjadi miris dalam permasalahan pertimahan di Bangka Belitung adalah penindakan dan penertiban yang selalu menyisakan kesan perbedaan dan ketidakadilan, hal ini tampak jelas jika kita melihat pengalaman pahit yang dirasakan oleh masyarakat saat ini jauh berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh oknum Aparat Penegak Hukum sekaligus adalah Aparat Pelanggar Hukum karena oknum tersebut adalah diduga kuat selaku pemilik dari salah satu kegiatan yang diduga melanggar hukum yakni usaha peleburan dan percetakan timah balok ilegal yang hingga kini tak tersentuh oleh satgas sekalipun.
Data dan fakta ini diperkuat dari hasil investigasi tim jurnalis data saat mendatangi lokasi tempat beraktivitasnya proses peleburan dan percetakan timah balok ilegal tersebut di Desa Mudel pada Kamis (4/12). Dari hasil keterangan warga setempat saat melakukan sesi wawancara singkat dan ditemukannya bukti ke empat lubang tungku dapur yang masih terasa hangat, hal itu membuktikan adanya aktivitas  proses peleburan dan percetakan timah balok yang diduga milik oknum anggota polisi di Babel yang bernama ELI . ( Tim / Red )















































Komentar