Dimas WBP Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang ini, Tipu Pemesan Shabu Seharga 400 Ribu

banner 468x60

Dimas WBP Blok HS Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

ICJN, Pangkalpinang – Dimas Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diduga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika jenis shabu – shabu ke luar Lapas. WBP penghuni Blok H-S ini juga diduga telah melakukan penipuan melalui tangan kanannya terhadap pemesan dan pelanggan shabu seharga 400 ribu yang berada di luar Lapas, Selasa ( 14/10/2025 )

BACA JUGA :  Sastra Bersuara, Bahasa Berdaya: Kemendikdasmen Hidupkan Semangat Bulan Bahasa dan Sastra Tahun 2025 Melalui Pentas Sastra

400 ribu Uang Pemesan Barang Haram itu Lenyap, HP Dimas tidak Aktif Lagi

Kejadian ini disampaikan oleh pemesan berinisial PR dan HM warga K0ta Pangkalpinang yang sengaja memesan barang haram tersebut seharga 400 rb kepada Dimas melalui nomor akun WA nomor rekening dana 0823 7914 2407 atas nama Budi.

banner 300250
Narkotika
Caption Satus di akun WA Dimas

Namun apa diterimanya kedua pemesan itu merasa ditipu oleh Dimas dan tangan kanan / PL yang berada di luar Lapas, Barang shabu – shabu yang ia harap berada di tempat sesuai petunjuk  ternyata kosong.

BACA JUGA :  Inovasi Kecerdasan Buatan dan Konservasi Lingkungan Antarkan Tiga Guru SMK Raih Apresiasi GTK 2025

 

“ Dimas ini sudah menipu kami, uang 400 ribu lenyap dan Nomor WA Dimas tidak aktif lagi,” keluh pemesan PR kepada media 

Komentar