Dimas WBP Blok HS Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
ICJN, Pangkalpinang – Dimas Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diduga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika jenis shabu – shabu ke luar Lapas. WBP penghuni Blok H-S ini juga diduga telah melakukan penipuan melalui tangan kanannya terhadap pemesan dan pelanggan shabu seharga 400 ribu yang berada di luar Lapas, Selasa ( 14/10/2025 )
400 ribu Uang Pemesan Barang Haram itu Lenyap, HP Dimas tidak Aktif Lagi
Kejadian ini disampaikan oleh pemesan berinisial PR dan HM warga K0ta Pangkalpinang yang sengaja memesan barang haram tersebut seharga 400 rb kepada Dimas melalui nomor akun WA nomor rekening dana 0823 7914 2407 atas nama Budi.

Namun apa diterimanya kedua pemesan itu merasa ditipu oleh Dimas dan tangan kanan / PL yang berada di luar Lapas, Barang shabu – shabu yang ia harap berada di tempat sesuai petunjuk ternyata kosong.
“ Dimas ini sudah menipu kami, uang 400 ribu lenyap dan Nomor WA Dimas tidak aktif lagi,” keluh pemesan PR kepada media















































Komentar