“Pemohon praperadilan memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong untuk menyatakan bahwa tindakan penyitaan dan penguasaan barang yang menjadi obyek sengketa, yakni bangkai kapal tongkang yang menjadi jaminan pembayaran hutang PT. Mitra Pembangunan Global kepada masyarakat adat (Yesaya Saimar, dkk), yang dilakukan oleh para termohon praperadilan (Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya) dinyatakan tidak sah. Juga, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang mengadili gugatan praperadilan agar memerintahkan para termohon untuk mengembalikan bangkai kapal tugboat dan tongkang secara utuh kepada pemohon tanpa syarat dan dalam keadaan baik, tidak berkurang sedikitpun, segera setelah putusan hakim dibacakan,” jelas Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. kepada media ini, usai sidang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Respon Alumni Lemhannas
Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas para penegak hukum di Polda Papua Barat Daya. Tokoh nasional yang dikenal sangat getol membela masyarakat yang terzolimi oleh aparat di berbagai wilayah ini juga menyoroti kualitas moral dari para anggota polisi yang sejatinya harus menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi jajaran kepolisian di negeri ini, mereka miskin moral, hati nuraninya telah punah, bekerja semau-gue, dan mementingkan perut mereka sendiri. Rakyat rugi besar membiayai aparat bermental buruk semacam oknum-oknum di Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya,” ungkap Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa kasus penzoliman masyarakat adat oleh polisi di wilayah itu merupakan pertanda kegagalan Kapolda Papua Barat Daya, Gatot Haribowo, dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam membina anggotanya.
“Para pimpinan di Polri ini terlihat gamang dan tidak berdaya dalam mengatasi kelakuan buruk para anggotanya. Hampir dapat dipastikan, penyebabnya adalah karena para bawahan sudah setor upeti ke atasannya, jadi semua harus diamankan. Kita hanya tinggal berharap keadilan di ruang sidang pengadilan, semoga hakimnya masih memiliki moral dan hati nurani yang mumpuni dan berani menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran kepada masyarakat kecil pencari keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini berharap. (TIM/Red)














































Komentar