Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan

banner 468x60

ICJN. Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025. Permohonan praperadilan ini ditujukan terhadap kesewenang-wenangan Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.

Sidang praperadilan akan berlangsung marathon mulai hari ini, Kamis, 30 Oktober hingga 5 November 2025 mendatang, menyusul dugaan pelanggaran hukum oleh para termohon praperadilan dalam penanganan kasus sengketa bangkai kapal tongkang milik PT. Mitra Pembangunan Global. Perusahaan ini sebelumnya telah melakukan ingkar janji untuk membayar hutangnya kepada masyarakat adat, Yesaya Saimar dan kawan-kawan.

banner 300250

Latar Belakang Kasus

Kapal tongkang dan tugboat yang menjadi objek sengketa ditahan oleh Yesaya Saimar sebagai jaminan atas hak masyarakat adat yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus tersebut akhirnya bermuara di Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, pada Maret 2025 lalu.

BACA JUGA :  Selain Melebihi Jumlah Kuota, Ratusan PIP di Laut Tempilang tak Miliki Silo PT Timah Diduga tak Lagi Patuh

Kasat Reskrimum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon, memfasilitasi pihak masyarakat adat dengan perusahaan, dan dicapai kata sepakat untuk berdamai dan menandatangani perjanjian bersama bahwa PT. Mitra Pembangunan Global akan membayar hutangnya. Namun, beberapa waktu kemudian aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim, melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya, serta memaksa mereka menandatangani pencabutan kuasa hukum dan laporan polisi di Mapolres Sorong Selatan. Bangkai kapal tongkang yang jadi jaminan ditarik paksa oleh Polres Sorong Selatan dan dititipkan di galangan kapal dadakan tanpa izin milik Polda Papua Barat Daya, yang selanjutnya diawasi oleh Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.

BACA JUGA :  Puluhan Unit Ponton Tambang Ilegal Kembali Menjarah Timah di Laut Tembelok

DPR Papua Barat Daya akhirnya merespons kasus ini dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk rapat dengar pendapat pada tanggal 22 September 2025. Hasilnya, sebuah kesepakatan ditandatangani bersama oleh semua pihak yang hadir, termasuk oleh Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, dan perwakilan masyarakat adat, Yesaya Saimar. Inti kesepakatan menyatakan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil atau menguasai bangkai kapal tongkang sebelum proses hukum atas kasus tersebut tuntas.

Komentar