Ariyanda Ramadhan Koordinator GeMPA Desak Bupati Aceh Selatan Evaluasi 8 IUP Eksplorasi Pertambangan di Aceh Selatan

banner 468x60

ICJN, Tapaktuan- Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam, yang menegaskan pentingnya tindakan konkret pemerintah kabupaten dalam memastikan kepatuhan hukum dan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Dugaan Kekayaan Tidak Wajar Seorang ASN di Bandung, Warga Minta Penyelidikan Resmi

Pemuda asal Aceh Selatan itu menilai bahwa hingga saat ini, rata-rata izin eksplorasi pertambangan di Aceh Selatan tidak menunjukkan progres nyata, bahkan sebagian besar diduga melanggar kewajiban administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ada izin yang hanya hidup di atas kertas, tanpa aktivitas eksplorasi, tanpa laporan tahunan, dan tanpa jaminan reklamasi. Ini pelanggaran nyata terhadap prinsip akuntabilitas publik dan kewajiban hukum pemegang izin,” tegas Ariyanda, Rabu 8 Oktober 2025.

banner 300250

Dia menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi, antara lain yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan eksplorasi tahunan selama lebih dari dua tahun, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan hidup, termasuk penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun 15 tahun 2017.

BACA JUGA :  Inovasi Kecerdasan Buatan dan Konservasi Lingkungan Antarkan Tiga Guru SMK Raih Apresiasi GTK 2025

Kemudian, lanjut Ariyanda, tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang, yang wajib diserahkan sebelum pelaksanaan kegiatan eksplorasi sesuai Pasal 25 qanun tersebut. Bahkan ada juga yang menelantarkan wilayah izin eksplorasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan area tangkapan air.

Komentar