Ariyanda Ramadhan Koordinator GeMPA Desak Bupati Aceh Selatan Evaluasi 8 IUP Eksplorasi Pertambangan di Aceh Selatan

banner 468x60

“Artinya, Bupati memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan izin-izin itu tidak menjadi alat spekulasi bisnis yang merugikan masyarakat. Evaluasi ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap konstitusi daerah,” jelas Ariyanda

Dia juga menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan oleh izin-izin tidur tersebut. Selain menghambat investasi baru yang lebih produktif, keberadaan IUP tidak aktif menimbulkan potensi tumpang tindih lahan, konflik sosial di tingkat tapak, serta degradasi ekosistem hutan dan sumber air. Di sisi lain, kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan tercatat masih di bawah 0,5%, angka yang mencerminkan minimnya manfaat ekonomi dari izin yang ada.

banner 300250

Ariyanda menegaskan bahwa langkah evaluasi IUP eksplorasi bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya rasional untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam agar berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak. “Kita ingin tambang yang legal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Bukan izin fiktif yang hanya menjadi instrumen monopoli sumber daya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Salurkan Dana Darurat, Wujud Tanggap Darurat Bencana

Ariyanda juga meminta Bupati Aceh Selatan segera membentuk Tim evaluasi independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Inspektorat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri legalitas, aktivitas, serta dampak sosial-lingkungan dari setiap IUP eksplorasi. Tim ini juga diharapkan melaporkan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik untuk memastikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam.

Komentar