Menurut Ariyanda, kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian hukum dan kebijakan yang harus segera dikoreksi. “Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 sudah sangat jelas bahwa setiap kepala daerah kabupaten/kota wajib menertibkan seluruh izin sektor SDA yang tidak memenuhi ketentuan hukum, baik di bidang pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. Jika Bupati Aceh Selatan tidak segera bertindak, maka hal itu sama saja dengan mengabaikan perintah regulatif dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Instruksi Gubernur Aceh tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait perbaikan tata kelola SDA pasca penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah kabupaten kini memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi izin usaha pertambangan yang masih aktif, untuk memastikan bahwa izin tersebut memenuhi unsur legalitas, keberlanjutan, dan manfaat ekonomi daerah.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Juli 2025, terdapat 8 IUP eksplorasi aktif di Aceh Selatan dengan total luas mencapai 12.340 hektare. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan tidak melaporkan kegiatan eksplorasi dua tahun berturut-turut, dua perusahaan tidak menyerahkan jaminan reklamasi lingkungan, dan satu di antaranya diketahui beroperasi di kawasan hutan lindung. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa evaluasi bukan hanya pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang bersifat imperatif.
Dalam perspektif hukum daerah, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 memberikan dasar yang kuat bagi Bupati untuk bertindak. Pasal 17 ayat (1) qanun tersebut menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berwenang meninjau kembali, menangguhkan, atau mencabut IUP apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban administratif, teknis, lingkungan, atau sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 35 mewajibkan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh data dan status izin pertambangan.



















































Komentar