Pertemuan berlangsung di ruang resmi MK dan diterima dengan baik oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler, Pan Mohamad Fais Kusuma Wijaya, yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Imanuel . “Puji Tuhan, kami diterima dengan baik di Mahkamah Konstitusi. Masing-masing tokoh menyampaikan pandangan sesuai kapasitasnya,” ungkap Amir.
Amir menegaskan, tujuan kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyampaikan jeritan hati rakyat Papua yang merasa hak suaranya terzalimi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pada 6 Agustus 2025 lalu.
“Prinsip kami adalah memposisikan diri sebagai sahabat peradilan. Kami meminta Mahkamah menegakkan keadilan dan kebenaran bagi semua warga negara, khususnya masyarakat Papua yang merindukan kejujuran dalam proses PSU,” jelasnya.
Aliansi tersebut juga menyampaikan dokumen berisi tujuh poin pernyataan yang ditujukan kepada sembilan hakim konstitusi. Setiap hakim menerima satu bundel dokumen yang memuat berbagai catatan, termasuk dugaan intervensi sejumlah pejabat dalam proses PSU.
“Isi tujuh poin itu adalah suara nurani rakyat Papua. Kami serahkan melalui Kepala Biro Humas dan Protokoler MK untuk kemudian diteruskan ke sembilan hakim. Semua dokumen kami serahkan secara simbolis di dalam noken,” tambahnya.



















































Komentar