Selain Melebihi Jumlah Kuota, Ratusan PIP di Laut Tempilang tak Miliki Silo PT Timah Diduga tak Lagi Patuh

banner 468x60

ICJN, TEMPILANG – Asap hitam kembali menyelimuti langit Laut Tempilang dan sekitarnya disertai deru mesin beradu cepat menghisap matrial dari dalam laut dengan ganasnya.

Asap hitam tersebut berasal dari ponton – ponton apung yang melakukan penambangan didalam Izin Usaha Pertambangan ( IUP) milik PT.Timah yang dikelola mitra usahanya melalui Surat Perintah Kerja Pertambangan ( SPKP) sebanyak 12 Perusahaan Jasa Pertambangan.

banner 300250

Ponton  Isap Produksi yang seyogyanya harus memenuhi Standar penilaian tekhnis dari PT.Timah kini tak lagi patuh , ponton ponton tersebut  bisa ikut menambang tanpa adanya Surat Ijin Laik Operasi ( SILO ) yang dikeluarkan oleh unit tekhnis  K3LH PT.Timah .

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anak Dilaporkan Sejak Desember 2024, Polres Bogor Terkesan Kalah terhadap Preman


Temuan tim media ini di lokasi mengungkap fakta bahwa PT.Timah dinilai hanya mengejar target produksi tanpa menghiraukan nyawa para penambang yang bisa saja hilang dalam sekejap karena lalainya PT.Timah dalam melakukan pengawasan terhadap ponton ponton yang tidak memiliki SILO dan dipastikan tidak mematuhi aturan keselamatan Kerja.

BACA JUGA :  Penguatan Pendidikan Nonformal dan Informal untuk Tuntaskan Buta Aksara

” Kami menemukan ponton yang tak memiliki SILO, Bertuliskan Pelangi Berkah berwarna Biru, Merah diselingi kuning yang ikut menambang di laut Tempilang, tanpa Pagar dan tanpa adanya alat pengaman seperti yang Seharusnya”, ungkap Iwan salah satu awak media yang turun ke lokasi.

BACA JUGA :  Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Perlu diketahui, sebelum diperbolehkan menambang, mitra PT. Timah yang mengajukan kerjasama ( SPK ) harus melengkapi syarat syarat yang telah ditetapkan oleh PT.Timah.

Komentar