Perusak Citra Wartawan adalah Wartawan yang tak Punya Etika
ICJN, Perusak citra wartawan merujuk pada individu atau kelompok yang mengklaim sebagai wartawan, namun bertindak di luar etika jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Wartawan dungu sering kali terlibat dalam praktik-praktik yang menyesatkan, sensasionalis, dan tidak akurat. Mereka memprioritaskan keuntungan pribadi atau kepentingan politik daripada kebenaran dan objektivitas. Keberadaan wartawan abal-abal ini sangat merugikan bagi dunia pers dan masyarakat secara umum.
Karakteristik dari wartawan yang tidak beretika ini melibatkan penulisan berita yang tidak berdasarkan fakta, pengambilan suara tanpa konfirmasi, serta penyebaran informasi yang bernuansa provokatif. Mereka sering kali mengandalkan gossip atau rumor untuk terciptanya berita, yang pada gilirannya menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap media. Jurnalist recehan ini bisa saja menganggap isi berita adalah hal yang ringan, padahal dampak pemberitaan dapat sangat signifikan, baik secara sosial maupun politik.
Dampak dari keberadaan wartawan tak berkualitas ini sangat luas. Ketika publik mulai meragukan informasi yang disampaikan, citra profesi jurnalistik keseluruhan akan merosot. Wartawan kualitas rendah mengontribusikan pada stigma negatif terhadap seluruh lapisan pekerja media, menjadikan profesi ini tidak dihargai seharusnya. Selain itu, masyarakat yang tidak mendapatkan informasi berkualitas, berpotensi membuat keputusan yang salah, bahkan dapat mempengaruhi kebijakan publik. Oleh karena itu, menjaga integritas dan reputasi dalam dunia kewartawanan sangatlah penting. Kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh perusak citra wartawan harus ditanamkan di kalangan media dan masyarakat baik. Melalui pendekatan yang bertanggung jawab dan etis, dunia jurnalistik dapat kembali mendapatkan kepercayaan yang layak dari publik.















































Komentar