1 (satu) Unit Excavator dan Tambang Timah Ilegal Merambah Kawasan Hutan di Bangka Tengah Kinerja Kepala KPH Dipertanyakan

banner 468x60

ICJN, Lubuk Besar, Bangka Tengah – Maraknya kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih saja terus berlanjut. Penertiban serta penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum setempat  sama sekali tidak membuat  para pelaku tambang ilegal itu  jera.

BACA JUGA :  Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah, 8 Pelaku Diamankan

Kali ini, tim investigasi jurnalis data menemukan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk Caterpilar ( CAT ) warna kuning. Dua orang warga setempat berinisial JK alias Pak De JK dan ER diduga kuat adalah pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Tetap, di wilayah Tambang 25, Dusun B1, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis ( 22/5/2025 )

BACA JUGA :  Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

Warga Sebut Pemilik Tambang Berinisial Pak De JK dan Erwin

Komentar